Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan KKNI bahwa setiap lulusan Program Sarjana Arsitektur harus memiliki sikap sebagai berikut:
S1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika |
S3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila |
S4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa |
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain |
S6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan |
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
Lulusan Program Sarjana Arsitektur miliki pengetahuan sebagai berikut:
P1 | Menguasai konsep teoritis tentang arsitektur, perancangan arsitektur, estetika umum maupun khusus, sejarah arsitektur yang luas serta isu-isu budaya, ekologi, isu-isu dalam konteks sosial baik mikro dan makro |
P2 | Menguasai prinsip sains bangunan, standar struktur dan konstruksi bangunan, manajemen proyek, perencanaan anggaran, kesehatan dan keselamatan kerja serta mitigasi bencana |
P3 | Kesadaran akan sejarah dan praktek arsitektur lansekap, rancang kota, serta perencanaan wilayah dan nasional dan hubungannya dengan demografi lokal dan global dan sumber daya. |
P4 | Menguasai dasar-dasar kewirausahaan sesuai profesi, dengan menerapkan standarisasi keilmuan arsitektur dan menerapkan sikap etika, perilaku profesional, bertanggung jawab dan berketuhanan |
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa Lulusan Program Sarjana Arsitektur wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
KU1 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang ilmunya |
KU2 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; |
KU3 | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni |
KU4 | Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; |
KU6 | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya. |
KU7 | Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; |
KU8 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; |
KU9 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
Lulusan Program Sarjana Arsitektur wajib memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:
KK1 | Mampu berpikir secara kritis dan ilmiah dalam melakukan proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan, perancangan hingga pelaksanaan pembangunan. |
KK2 | Mampu menyusun konsep rancangan arsitektur yang mengintegrasikan hasil kajian aspek perilaku, lingkungan, teknis, dan nilai-nilai yang terkait dengan arsitektur. |
KK3 | Mampu merancang arsitektur secara mandiri dengan metode perancangan yang berbasis riset, dan menghasilkan karya arsitektur yang kreatif, yang merupakan penyelesaian masalah arsitektur yang kontekstual, dan teruji secara teoretis terhadap kaidah arsitektur. |
KK4 | Mampu mengkomunikasikan pemikiran dan hasil rancangan dalam bentuk grafis, tulisan, dan model yang komunikatif dengan teknik manual maupun digital. |
KK5 | Mampu menyajikan beberapa alternatif solusi rancangan dan membuat keputusan pilihan berdasarkan pertimbangan keilmuan arsitektur. |
KK6 | Mampu memanfaatkan kemampuan merancangnya untuk membantu melakukan pengawasan dan/atau pelaksanaan pembangunan lingkungan dan bangunan. |
KK7 | Memiliki sikap etis dan estetis, komunikatif, adaptif, dan apresiatif. |